
Namun, satu hal yang perlu
diperhatikan dalam menggunakan pesawat. Tentunya, penggunaan moda transportasi
ini berbeda dengan moda trasnportasi lainnya seperti darat maupun laut. Sekedar
informasi, secara ilmiah pesawat bisa terbang lantaran ada momentum atau
dorongan yang dilakukan. Ada beberapa tahapan yang bisa membuat pesawat bisa
melakukan penerbangan. Jadi, bukan semata-mata karena kuatnya baling-baling
yang mendorong laju pesawat sehingga bisa terbang. Yang pertama yang harus
diperhatikan adalah atmosfer. Tekanan atmosfer dapat menentukan mengenai laju
naik turunnya pesawat serta membantu instrumen-instrumen lainnya. Kemudian dorongan engine tersebut akan
menimbulkan perbedaan kecepatan aliran udara dibawah dan diatas sayap pesawat .
Kecepatan udara diatas sayap akan lebih besar dari dibawah sayap di karenakan
jarak tempuh lapisan udara yang mengalir di atas sayap lebih besar dari pada
jarak tempuh di bawah sayap, waktu tempuh lapisan udara yang melalui atas sayap
dan di bawah sayap adalah sama .
Lantas,
kenapa pada saat diudara segala jenis barang yang memiliki frekuensi radio
harus dimatikan? Dalam menerbangkan pesawat, awak kabin dan pilot dalam kokpit
pesawat menggunakan frekuensi gelombang radio untuk menangkap sinyal yang
dipancarkan oleh pesawat lain atau menara radio bandara sebagaimana kita
berkomunikasi menggunakan telepon. Nah, alat-alat elektronik seperti ponsel,
Mp3, dll ternyata juga memiliki tingkat frekuensi gelombang radio sama
tingginya dengan yang terdapat dalam kabin pesawat dalam menangkap komunikasi
intra pesawat. Oleh sebab itu, bila penumpang turut pula mengaktifkan alat-alat
elektronik yang dapat menghasilkan frekuensi gelombang radio maka hal tersebut
dapat mengganggu salurang gelombang radio yang sudah terpola seperti jaring.
Berangkat
dari hal inilah, UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan memberikan definisi
yang cukup komprehensif terkait dengan penerbangan. Dalam Pasal 1 ayat (1),
Penerbangan didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan
fasilitas umum lainnya. Jadi, penerbangan bukan diartikan sebagai sebuah
rangkaian yang dilakukan pada saat take-off,
tapi pada saat pra dan pasca terbangnya pesawat turut pula dicakupi oleh UU
Penerbangan.
Karena, tingkat resikonya yang tinggi itulah kenapa pesawat
terbang melarang penumpangnya untuk mengaktifkan peralatan elektronik
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 54 huruf (f) yang menyatakan bahwa ‘pengoperasian alat elektronika yang dapat
menggangu navigasi penerbangan’. Ada sanksi pidana yang dapat diberikan
bagi penumpang yang terbukti melanggar ketentuan psal 54 huruf (f) yakni pasal
412 angka (5) yang menyatakan bahwa ‘setiap
orang dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu navigasi penerbangan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf (f) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-
Secara yuridis, undang-undang sudah mengatur mengenai
larangan dan kebolehan (Verbod en Gebod) selama dalam pesawat. Tinggal, bagaimana
penumpang dan pihak yang terkait dalam proses penerbangan pesawat untuk lebih
patuh terhadap aturan yang diberikan. Barangkali, hak anda untuk mengaktifkan
ponsel dalam pesawat. Namun, pikirkan anda menggunakan fasilitas yang sifatnya
publik. Ada hak orang lain diatas hak anda yang harus anda hormati bila anda
ingin pula dihormati. Saling menghargai dan saling menghargai satu sama lain. Kesadaran
harus ditumbuhkan melalui kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Beda halnya, bila
anda menaiki pesawat sendirian, tidak menjadi soal. Tapi, kalo anda menggunakan
pesawat bersama ratusan penumpang lainnya yang monggo diperhatikan hak orang lain ya.
No comments:
Post a Comment