Friday, 7 June 2013

Pidana, Hukuman Pelanggar UU Penerbangan


Barangkali anda pernah menaiki pesawat. Entah itu anda gunakan untuk liburan atau sekedar mengurusi bisnis. Kini, penggunaan pesawat sebagai moda transportasi unggulan sudah sedemikian tinggi. Bahkan, tingkat okupasi maskapai penerbangan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat Indonesia sudah sedemikian akrab memilih moda transportasi udara sebagai pilihan bepergian. Bahkan, saking tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan moda transportasi udara, Jakarta (Ibukota Republik Indonesia) kini menempati urutan ke-9 sebagai bandara tersibuk di dunia. Menimbang bahwa Jakarta adalah pusat transit hampir seluruh bandara di Indonesia sebelum bertolak ke kota tujuan. Data yang disadur dari Airports Council International (ACI) didasari oleh jumlah grafik penumpang, termasuk penumpang yang transit. Total sekitar 60-an juta penumpang memadati Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta setiap tahunnya.
Namun, satu hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pesawat. Tentunya, penggunaan moda transportasi ini berbeda dengan moda trasnportasi lainnya seperti darat maupun laut. Sekedar informasi, secara ilmiah pesawat bisa terbang lantaran ada momentum atau dorongan yang dilakukan. Ada beberapa tahapan yang bisa membuat pesawat bisa melakukan penerbangan. Jadi, bukan semata-mata karena kuatnya baling-baling yang mendorong laju pesawat sehingga bisa terbang. Yang pertama yang harus diperhatikan adalah atmosfer. Tekanan atmosfer dapat menentukan mengenai laju naik turunnya pesawat serta membantu instrumen-instrumen lainnya. Kemudian dorongan engine tersebut akan menimbulkan perbedaan kecepatan aliran udara dibawah dan diatas sayap pesawat . Kecepatan udara diatas sayap akan lebih besar dari dibawah sayap di karenakan jarak tempuh lapisan udara yang mengalir di atas sayap lebih besar dari pada jarak tempuh di bawah sayap, waktu tempuh lapisan udara yang melalui atas sayap dan di bawah sayap adalah sama .
Lantas, kenapa pada saat diudara segala jenis barang yang memiliki frekuensi radio harus dimatikan? Dalam menerbangkan pesawat, awak kabin dan pilot dalam kokpit pesawat menggunakan frekuensi gelombang radio untuk menangkap sinyal yang dipancarkan oleh pesawat lain atau menara radio bandara sebagaimana kita berkomunikasi menggunakan telepon. Nah, alat-alat elektronik seperti ponsel, Mp3, dll ternyata juga memiliki tingkat frekuensi gelombang radio sama tingginya dengan yang terdapat dalam kabin pesawat dalam menangkap komunikasi intra pesawat. Oleh sebab itu, bila penumpang turut pula mengaktifkan alat-alat elektronik yang dapat menghasilkan frekuensi gelombang radio maka hal tersebut dapat mengganggu salurang gelombang radio yang sudah terpola seperti jaring.
Berangkat dari hal inilah, UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan memberikan definisi yang cukup komprehensif terkait dengan penerbangan. Dalam Pasal 1 ayat (1), Penerbangan didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Jadi, penerbangan bukan diartikan sebagai sebuah rangkaian yang dilakukan pada saat take-off, tapi pada saat pra dan pasca terbangnya pesawat turut pula dicakupi oleh UU Penerbangan.
Karena, tingkat resikonya yang tinggi itulah kenapa pesawat terbang melarang penumpangnya untuk mengaktifkan peralatan elektronik sebagaimana yang tercantum dalam pasal 54 huruf (f) yang menyatakan bahwa ‘pengoperasian alat elektronika yang dapat menggangu navigasi penerbangan’. Ada sanksi pidana yang dapat diberikan bagi penumpang yang terbukti melanggar ketentuan psal 54 huruf (f) yakni pasal 412 angka (5) yang menyatakan bahwa ‘setiap orang dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf (f) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-

Secara yuridis, undang-undang sudah mengatur mengenai larangan dan kebolehan (Verbod en Gebod) selama dalam pesawat. Tinggal, bagaimana penumpang dan pihak yang terkait dalam proses penerbangan pesawat untuk lebih patuh terhadap aturan yang diberikan. Barangkali, hak anda untuk mengaktifkan ponsel dalam pesawat. Namun, pikirkan anda menggunakan fasilitas yang sifatnya publik. Ada hak orang lain diatas hak anda yang harus anda hormati bila anda ingin pula dihormati. Saling menghargai dan saling menghargai satu sama lain. Kesadaran harus ditumbuhkan melalui kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Beda halnya, bila anda menaiki pesawat sendirian, tidak menjadi soal. Tapi, kalo anda menggunakan pesawat bersama ratusan penumpang lainnya yang monggo diperhatikan hak orang lain ya. 

No comments:

Post a Comment