BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
![]() |
Sumber : Google |
1.2
Pengertian
Perjanjian Internasional (Treaties)
Menurut Pasal 2
(1a) Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional menyebutkan
bahwa perjanjian internasional merupakan (terjemahan bebas) persetujuan yang
dilakukan oleh Negara-negara, bentuknya tertulis, dan diatur oleh hukum
interasional, apakah terdiri dari satu atau lebih instrume atau apapun namanya.
[2]
Atau melalui
tekstual resmi Vienna Conventions on the
Law of Treaties ;[3]
|
Sementara
menurut Mochtar Kusumaadtmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional,
disebutkan bahwa Perjanjian
Internasional merupakan perjanjian yang dilakukan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan
akibat-akibat hukum.[4]
maka berdasarkan, beberapa pengertian baik melalui penafsiran resmi melalui
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian dan doktrin Hukum Internasional
oleh Mochtar Kusumaatmadja, terdapat poin penting yang dapat ditarik dari dua
perspektif yang ada. Yakni adanya unsur, perjanjian, dilakukan oleh dua anggota
masyarakat internasional atau lebih, dan menimbulkan akibat hukum bagi para
pembuatnya.
Berdasarkan
unsur tersebut maka sebuah perjanjian internasional harus dapat dikatakan
sebagai sebuah perjanjian bilamana memenuhi syarat-syarat yang disebutkan
diatas. Syarat pertama, menyebutkan bahwa suatu perjanjian baru dapat dikatakan
sebagai sebuah perjanjian internasional bilamana terdapat dua subjek hukum
internasional atau lebih. Menurut Martin Dixon subjek hukum internasional
adalah a body or entity which is capable
of possessing and exercising rights and duties under international law. [5]
sedangkan menurut dari sifat perjanjian internasional itu sendiri maka dapat
dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya :
1. Treaty Contract,
dapat ditemukan pada perjanjian bilateral, trilateral, regional atau
perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertutup, tidak memberi kesempatan kepada
pihak yang tidak ikut perundingan untuk menjadi peserta perjanjian
2. Law Making Treaty, perjanjian
yang menciptakan kaedah atau prinsip-prinsip hukum yang tidak hanya mengikat
pada peserta saja. Tetapi dapat juga mengikat kepada pihak ketiga. Law making treaty ditemukan pada
perjajian multilateral yang sifatnya terbuka.
Selain perjanjian internasional,
Seftariani dalam bukunya juga memasukkan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
oleh bangsa yang beradab (General
Principles Recognized Civilized Nations). Prinsip-prinsip hukum umum yanh
diakui oleh bangsa yang berada pertama kali diperkenalkan oleh statuta PCIJ (Permanent Court of International Justice)
dengan maksud untuk menghindari masalah non
liquet[6]
Prinsip-prinsip umum merupakan
prinsip-prinsip hukum secara umum tidak hanya terbatas pada hukum internasional
saja, tetapi hanya terbatas pada hukum internasional saja, tetapi mungkin
prinsip dalam hukum perdata, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan dan
lain-lain yang diterima dalam praktik-praktik Negara-negara nasional. Beberapa
prinsip tersebut antara lain prinsip Pacta
Sunt Servanda, prinsip iktikad baik (Good
Faith), res judiciata, nullum
delictum nulla poena legenali, nebis in idem, retroaktif, good governance,
clean government, dll.[7]
Dalam kasus Chorzow Factory Case,
Germany V Poland 1928 PCIJ, menyatakan bahwa dalam suatu prinsip atau konsep
umum dalam hukum bahwa setiap pelanggaran menimbulkan kewajiban untuk pemulihan
1.3
Rumusan
Permasalahan
Isu sengketa
regional Kepulauan Diaoyu atau Senkaku antara Tiongkok dan Jepang pada akhir
tahun 2010 tersebut menjadikan hubungan bilateral dua negara yang pernah
bermusuhan di era Perang Dunia ke-2 itu berada pada titik terendah. Makalah ini
tidak membahas mengenai hubungan bilateral kedua negara tersebut, termasuk
dampak-dampak lanjutan dari konflik regional tersebut di bidang ekspor-impor.
Makalah ini ditujukan untuk menjawab
kausalitas konflik regional antara Tiongkok dan Jepang, khususnya terkait Kepulauan
Diaoyu atau Senkaku tersebut. Mengingat kebangkitan kembali Tiongkok sebagai
sebuah negara yang kuat sangat dicurigai oleh Jepang yang sempat selama empat
dekade sebelumnya berada pada posisi yang lebih besar secara ekonomi ketimbang
Tiongkok. Jepang menilai bahwa Tiongkok bertindak sebagai negara yang asertif
di bidang militer dan sangat mengganggu kedaulatan Jepang. [8]
BAB II
PEMBAHASAN
Ad.
1 Historiografi Sengketa Kepulauan Senkaku atau Diaoyutai
Semakin mencuatnya kasus perebutan Pulau
yang diperebutkan antara Cina dan Jepang terhadap klaimnya mengenai keberadaan
pulau Senkaku (Klaim Jepang) atau Pulau Diaoyutai (Klaim Cina) semakin
memperuncing persoalan. Memanasnya hubungan kedua Negara terkait dengan
eksistensi geografis terhadap pulau tidak berpenghuni tersebut diawali dengan
masuknya secara illegal nelayan Cina ke wilayah kedaulatan Jepang di Pulau
Senkaku dan ulah nakal kapal-kapal angkatan laut Cina yang ‘mengoboy’ dengan
menabrak kapal-kapal pengawas pantai Jepang (Japan Coast Guard). Pulau yang menyimpan sumber daya alam dan
kekayaan hayati ini ternyata sangat seksi diperebutkan kedua Negara yang tengah
mengalami sentiment luar biasa terkait dengan sejumlah terbosan-terbosan
ekonomi yang dilakukan Cina.
Sekilas mengenai Pulau Senkaku, yang
merupakan sebuah gugusan kepulauan yang saat ini dibawah administrasi Jepang
merupakan Pulau kaya yang mengandung minyak. Kepulauan tersebut kini berada
dalam wilayah kedaulatan Jepang, tepatnya dalam wilayah prefektur Okinawa, 200
Mil jaraknya dari garis pantai Okinawa, Kepulauan Diaoyu atau Senkaku merupakan
sebuah kepulauan yang berada di Laut Cina Timur, tepatnya berada pada sebelah
Timur Republik Rakyat Cina, sebelah selatan Jepang, dan sebelah utara Cina
Taipei.
Berada pada garis koordinat 25°47′53″
Lintang Utara dan 124°03′21″ Bujur Timur, kepulauan ini hanya memiliki luas 7 km2. Kepulauan
Senkaku terdiri dari lima pulau besar dan tiga karang, dari lima pulau dan tiga
karang yang ada di Kepulauan Senkaku tersebut, tidak satu pun dari semua itu
yang berpenghuni pada tahun 2010, meskipun pada awal abad ke-20 sempat
berpenghuni sekitar 200 jiwa yang merupakan pekerja untuk sebuah perusahan ikan
makarel.[9]
Ad.
2 Konflik Regional Cina-Jepang: Sengketa Kedaulatan atau Eksplorasi Minyak?
Permasalahan yang kemudian menjadi isu
yang memanas adalah klaim Jepang yang menyebutkan bahwa Tiongkok hanya ingin
merebut kedaulatan Jepang melalui klaim sepihak atas Kepulauan Diaoyu atau
Senkaku. Hal tersebut diperkuat oleh temuan fakta yang menyatakan bahwa Cina
sebelum menemukan ladang minyak bumi di Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang
ditemukan pada akhir tahun 1970, masih mengakui kedaulatan Jepang atas
Kepulauan Senkaku, misalnya tulisan artikel koran Renmin Ribao pada tahun 1953 yang menyatakan bahwa Kepulauan Diaoyu
(yang disebut dengan nama Jepang, Senkaku) merupakan wilayah yang berada di
bawah kekuasaan Amerika Serikat, yaitu Okinawa.[10]
Alasan tersebut beralasan, mengingat
sewaktu Jepang menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat kepada negara-negara
sekutu (Amerika Serikat, Inggris Raya,
Perancis, Uni Soviet, dan Republik Cina), Republik Cina pada saat itu tidak
mempermasalahkan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang masih berada di bawah
kekuasaan Okinawa. Kesalahan Republik Cina tersebut dijadikan alasan yang
sangat kuat bagi Jepang bahwa Cina tidak pernah berkontribusi apapun atas
Kepulauan Diaoyu atau Senkaku, sehingga sudah selayaknya Jepang yang
memiliki kekuasaan atas kepulauan tersebut.[11]
Berdasarkan perspektif Cina, tentu
Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah milik Cina yang berada di bawah kekuasaan
Provinsi Taiwan. Namun, perlu digaris bawahi klaim kedaulatan yang diakui Cina
sebagai wilayahnya dalam administrasi Provinsi Taiwan tidaklah begitu valid.
Mengingat, Taiwan kini mengklaim bahwa mereka bukanlah bagian dari Mainland China, seperti halnya Hong Kong
SARs ataupun Makau SARs yang mendapatkan berada dalam wilayah Cina SAR (Special
Administrative Regions). Jadi,
kepemilikan kedaulatan wilayah yang sebenarnya tidak memiliki apa-apa tersebut
namun dibawah perairan kepulauan tersebut memiliki kandungan sumber daya alam
minyak yang begitu melimpah ruah tersebut, bisa jadi jatuh ke tangan Cina
Taipei yang selama ini diklaim Cina sebagai wilayah provinsi diluar daratan
Cina. Terbukti dengan jarak Cina Taipei/Taiwan yang lebih dekat dibanding kedua
Negara (Cina dan Jepang, jarak dari daratan terdekat 200 Mil, sedangkan Cina
Taipei/Taiwan hanya 120 Mil).
Ketika Jepang menyerah tanpa syarat
kepada negara-negara sekutu pada 14 Agustus 1945, Perjanjian Postdam yang
dibuat pada 26 Juli 1945 secara resmi diterima oleh Jepang. Dalam perjanjian
tersebut termaktub bahwa kekuasaan Jepang hanya dibatasi pada Kepulauan Honshu,
Hokkaido, Kyushu, Shikoku dan pulau-pulau kecil lainnya yang akan ditentukan
oleh negara-negara sekutu.[12]
Cina
sudah melakukan protes pasca-keputusan Amerika Serikat pada tahun 1971 yang
menyatakan bahwa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah wilayah Jepang, karena Cina
merupakan negara yang ikut menandatangani Perjanjian Postdam tersebut. Terlepas
dari penemuan Cina terkait minyak bumi di Laut Cina Timur, khususnya Kepulauan
Diaoyu atau Senkaku tersebut pada tahun 1970.[13]
Ad.
3 Analisa Kasus: Perjalanan Panjang Menuju Konsensus
Tentu sangat tidak mudah menyelesaikan
permasalahan sengketa regional apabila kedua belah pihak yang berkonflik tetap
teguh pada pendirian masing-masing yang berlawanan satu dengan yang lain. Cina
dan Jepang dalam hal ini mengambil langkah yang normatif, yaitu mempertahankan status quo, yang menjadikan Cina dan
Jepang tidak mampu mengeksplorasi kekayaan alam yang ada di wilayah Kepulauan
Diaoyu atau Senkaku tanpa persetujuan dari kedua belah pihak. Jelas jika
dikaitkan dengan teori Barry Buzan
mengenai keamanan regional, penyebab permusuhan antara Cina dan Jepang sesuai
dengan dua dari pentakotomi yang diberikan, yaitu sejarah sengketa regional dan
faktor sosio-ekonomis. [14]
Ditinjau dari sejarah sengketa regional,
tentu Kepulauan Diaoyu atau Senkaku sudah seharusnya tidak perlu
dipermasalahkan lagi kedudukannya (Menurut klaim beberapa aktifis Cina
anti-Jepang), karena fakta sejarah yang mereka dalilkan menunjukan bahwa Cina
adalah penguasa pertama di kepulauan tersebut. Nama-nama yang bahkan dipakai
oleh Jepang hingga saat ini masih banyak berhubungan dengan nama-nama yang
diklaim Cina, dengan perbedaan cara penyebutan–yang sudah dinamai sejak abad
ke-17, pasca-integrasi Taiwan terhadap Kekaisaran Cina. Jepang dalam hal ini
menggunakan alasan bahwa legitimasinya atas Kepulauan Diaoyu atau Senkaku
berawal dari keterlantaran kepulauan tersebut, dan dalam hal ini Jepang
diperkuat dengan kemenangan atas Perang Cina-Jepang pertama pada tahun
1894-1895 yang menjadikan Jepang memiliki kekuasaan atas Taiwan beserta wilayah-wilayah
yang meliputinya, termasuk Kepulauan Diaoyu atau Senkaku.
Jika Taiwan dan wilayah-wilayah sekitar
Taiwan dikembalikan kepada Republik Cina pada tahun 1945, seharusnya Kepulauan
Diaoyu atau Senkaku yang diganti posisi superordinasinya dari Taiwan menjadi
Okinawa seharusnya dikembalikan lagi ke posisi awal sebelum Traktat Shimonoseki
ditandatangani[15].
Dari kerancuan ini dapat diperkuat bahwa sebenarnya posisi Jepang dalam isu
sengketa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku ini didasari oleh ketidakadilan pihak
Jepang maupun negara sekutu, dalam hal ini Amerika Serikat, dalam menempatkan
Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang pernah diganti yurisdiksinya menjadi ke
posisi awal. Amerika Serikat justru mendukung Jepang yang menempatkan Kepulauan
Diaoyu atau Senkaku di bawah kekuasaan Okinawa, entah karena pada saat itu
Amerika Serikat sempat menduduki Okinawa sejak 1945-1972 dan merasa
menyayangkan jika harus mengembalikan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku kepada
Tiongkok atau ada alasan lain di balik itu. Padahal, secara geografis tampak
jelas bahwa jarak antara Kepulauan Diaoyu atau Senkaku dengan Okinawa (410
kilometer) dan Taiwan (180 kilometer) tentu lebih mendukung untuk diserahkan
kepada Taiwan.[16]
Di balik ketidakadilan Jepang dan
Amerika Serikat terhadap pemahaman historiografi yang dimiliki oleh Cina, perlu
diperhatikan juga sikap pemerintah Cina sejak masa Republik Cina hingga
Republik Rakyat Cina sebelum tahun 1971 yang cenderung menerima keadaan bahwa
Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah miliki Jepang, yang pada saat kekalahan
Jepang diduduki oleh Amerika Serikat. Sikap yang terkesan defensif ini
memperlemah posisi Cina dalam pengambilalihan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku di
era kini, mengingat Cina bahkan menyatakan secara terang-terangan di media
massa lokal pada tahun 1953[17],
bahwa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku merupakan wilayah negara lain. Kesalahan
fatal ini terkesan terlambat ketika Cina mulai mengambil sikap aggresif
terhadap keputusan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Kepulauan Diaoyu atau
Senkaku adalah milik Jepang di bawah kekuasaan Okinawa. Pada akhirnya,
kelemahan-kelemahan yang dibuat oleh pemerintah Cina sendirilah yang
menyebabkan tidak kuatnya Cina dalam mengambilalih Kepulauan tersebut.
Ditinjau dari segi faktor
sosio-ekonomis, Cina dan Jepang jelas memiliki kepentingan yang sangat tinggi
atas Kepulauan Diaoyu atau Senkaku, mengingat cadangan minyak bumi yang
melimpah di daerah tersebut, di tengah dua negara yang miskin sumber daya alam
dan haus akan kebutuhan energi. Dari hal tersebut, tampak jelas bahwa Tiongkok
dan Jepang tampak seperti dua negara yang sedang memperebutkan bukan hanya
kedaulatan, melainkan faktor ekonomi yang membayangi dari Kepulauan Diaoyu atau
Senkaku.
Ad.
4 Tinjauan Yuridis dalam Hukum Internasional
Berdasarkan teori-teori umum yang
berlaku dalam lalu lintas hukum Internasional banyak hal yang dapat dijadikan
acuan sebauh ekstensifikasi kedaulatan yang kini menjadi persoalan tajam
diantara kedua belah Negara. Namun, tolok ukur pemilik shahih kedaultan
terhadap kepulauan Diaoyu seperti halnya yang diklaim Cina sebagai wilayah
kedaulatannya atau Senkaku yang diklaim Jepang sebagai sebuah wilayah
administrasinya dalam kedaulatan Jepang dibawah prefektur Okinawa. Berdasarkan
penelusuran-penelusuran sejarah mengenai klaim atas kepulauan yang berada di
Laut Cina Timur tersebut, maka dapat dirumuskan ada beberapa mekanisme atau
proses yang dapat dilakukan untuk mengklaim legalitas sengekta wilayah
kedaulatan.
Secara umum, wilayah teritori sebuah
wilayah kedaulatan dibagi menjadi tiga bagian, yakni wilayah daratan, wilayah
kelautan, dan wilayah udara. Cara-cara perolehan wilayah daratan dapat
dilakukan berdasarkan Okupasi, Aneksasi, Akresi, Preskripsi, Cessie, sedangkan
wilayah laut dapat dilakukan dengan cara Laut territorial, zona tambahan,
landas kontinen, zona ekonomi ekslusif, laut lepas. Wilayah udara, wilayah
ruang udara (Air Space), wilayah
ruang angkasa (Outer Space). [18]
Kasus yang disengketakan diantara kedua
belah pihak nyaris sama dengan apa yang dialami Indonesia dan Malaysia terkait
dengan batas wilayah kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang kaya akan
Sumber daya alam. [19]
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan
dalam beberapa kasus sebelumnya yang serupa dengan kasus yang tengah melibatkan
Cina-Jepang, Indonesia-Malaysia bisa dijadikan contoh salah satu sengketa
mengenai batas wilayah dan klaim kedaulatan yang berada dalam yurisdiksi
internasional seperti Hukum Laut Internasional (United Nation Convention Law of
the Sea/UNCLOS) yang terdiri dari 390 pasal dan 9 annex[20]
setelah berlaku entry into force
negara ke-60 yang meratifikasi konvensi hulum laut internasional tersebut.
Dalam gagasan yang disampaikan pada saat konvensi hukum laut PBB ke-3 tersebut
memberikan keuntungan kepada Negara-negara yang tidak memiliki kesatuan utuh
wilayah kedaulatannya dapat menarik batas wilayah yang lebih jauh dari
Negara-negara yang memiliki satuan daratan umum yang lebih luas daripada
wilayah kepulauan. Dalam gagasan tersebut memunculkan dua kesimpulan dan
nomenklatur hukum yang berupa Negara kepulauan dan Negara pantai. [21]
Negara kepulauan yang merupakan
wilayahnya terdiri dari gugusan pulau-pulau yang tidak menyatu seperti Jepang
berdasarkan UNCLOS berhak menarik batas wilayah lebih jauh yakni sejauh 200 Mil
dari garis pantai pulau terluar yang ada diwilayah tersebut. Sedangkan, Cina
yang bukan merupakan Negara kepulauan hanya berhak mematok batas wilayah dari
pulau terluar sejauh 12 Mil. Ditinjau dari hukum laut internasional yang
keberlakuannya mengikat umum ini jelas Jepang secara sederhana dapat dikatakan
sebagai pemilik shahih atas kedaulatan wilayah tersebut. Mengingat, jarak
Kepulauan Senkaku yang diklaim Jepang adalah 200 Mil dan masih dalam batas
hukum laut internasional. Sedangkan, Cina melalui kepulauan terluarnya hanya
berjarak 12 Mil untuk dapat menarik batas wilayah kedaulatannya. Artinya,
kedaulata Kepulauan Senkaku secara yuridis normative berdasarkan Konvensi Hukum
Laut Internasional merupakan bagian dari kesatuan wilayah kedaulatan Jepang. Perbedaan
mendasar negara kepulauan dan negara pantai biasa adalah dalam penetapan titik
dasar untuk penarikan batas perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif dan
landas kontinen. Jepang sebagai negara kepulauan dibolehkan menarik titik dasar
dari ujung pulau terluar hingga 200 mil, sementara Cina hanya 12 mil dari
daratan dan bukan pulau terluar . Oleh karena itu dalam penarikan batas wilayah
laut Cina dalam hal ini garis pangkal
dan titik dasar dapat didasarkan pada pasal–pasal Konvensi 1982 antara lain:
(a) Pasal 5 (garis pangkal biasa), (b) Pasal 6 (karang), (c) Pasal 7 (garis
pangkal lurus), (d) Pasal 8 (mulut sungai), (e) Pasal 10 (teluk), (f)
Pasal 11 (pelabuhan) dan Pasal 13
(elevasi surut). Dengan demikian penarikan garis pangkal harus memperhatikan
konfigurasi umum pantai dan tidak boleh terlalu panjang dari daratan terluar harus
diberlakukan sebagai special
circumstances[22].
Berdasarkan penarikan yang dilakukan
berdasarkan penelusuran yuridis normative berksesuaian dengan konvensi hukum
laut internasional, Jepang sebagai Negara kepulauan mendapatkan benefit yang
besar atas adanya UNCLOS tersebut. Hal tersebut memberikan keleluasaan
Negara-negara yang tidak memiliki daratan yang luas sehingga batas-batas
wilayah kedaulatan terluarnya dapat tetap mendapatkan legitimasi hukum yang
sesuai dengan hukum internasional.
BAB
III
PENUTUP
Sengketa
panjang antara Cina dan Jepang terhadap klaim kedaulatan atas Kepulauan
Diaoyutai atau Kepulauan Senkaku perlahan menemui titik terang. Sikap keras
kepala kedua belah pihak yang saling memertahankan argumentasi masing-masing
sebenarnya dapat dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang sudah
ditetapkan dalam hukum internasional. Cina yang merupakan Negara super-power,
baru satu dasawarsa terakhir begitu kuat melakukan klaim atas kedaulatan
wilayah Kepulauan Diaoyutai. Bahkan, Cina begitu gencar memromosikan ke
pelbagai media internasional seperti Newyork Times dengan memasang iklan
raksasa diharian surat kabar terkemuka tersebut. Namun, Jepang tidak tinggal diam,
mereka dengan percaya diri mengatakan bahwa kepualaun Senkaku adalah valid
milik Jepang sesuai dengan keberlakuan hukum internasional kontemporer
sekarang. Maka, mereka berpendapat bahwa hal ini tidak perlu dibawa ke dunia
internasional mengingat Jepang adalah pewaris atas kepulauan tersebut. Terbukti
dengan beberapa fakta otentik sejarah mulai dari zaman Ryukyu dan Dinasti Qing
terhadap kepemilikan kepulauan tersebut. Namun, hal ini dapat saja menjadi
distorsi mengingat keberadaan pulau tersebut memang sudah sangat lama
mendapatkan perhatian serius dari kedua belah Negara. Keterlibatan Negara
sekutu (Seperti AS) yang menempatkan kekuatan militernya di prefektur Okinawa
dapat saja mempertajam friksi antara Cina dan Jepang dan mengubah sejarah atas
kepemilikan pulau tersebut.
[1] Jauh sebelum Perjanjian Internasional dikodifikasi melalui satu
bentuk peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional dapat dilakukan
melalui beberapa cara yang lazim dalam lalu lintas hukum kebiasaan
internasional (International Customary
Law) melalui Good Faith, Voluntary, Pacta Sunt Servanda, dll.
[2] Sefriani, SH., MH., Hukum
Internasional Suatu Pengatar, Yogyakarta, Rajawali Press, 2009. Hal 28
[3] Vienna Conventions on the Law
of Treaties, Done at Vienna on 23 May 1969, United Nations, Article 2 Use of
Terms
[4] Mochar Kusumaatmadja, Pengantar
Hukum Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1976, Hal 109
[5] Sefriani, SH., M.Hum, Op.
Cit. Hlm 102
[6] Non Liquet adalah suatu
istilah yang telah mengalami redefinisi terhadap sebuah peristiwa dimana bila
tidak ada satu rumusan hukum yang dapat dijadikan acuan bersama (No applicable law) maka prinsip-prinsip
umum hukum internasional ini dapat dijadikan sebagai sebuah rujukan
[7] Sefriani, SH., M.Hum, Op.
Cit. Hal 49
[8] Assosiated Press, “As China grows more assertive, U.S., Japan push
back”
(http://www.japantoday.com/category/commentary/view/as-china-grows-more-assertive-u-s-japan-push-back)
[9]https://maps.google.com/maps?f=q&hl=en&geocode=&q=Taiwan&ie=UTF8&t=h&ll=25.732024,123.500919&spn=0.103453,0.134239&z=13
[10] Paper Ho-Kong Lim, Sengketa Kepulauan Senkaku atau Diaoyutai, Kementerian
Luar Negeri Jepang, “Q&A, Senkaku Islands”
(http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/senkaku/qa_1010.html).
[11] Ibid
[12] RENMIN RIBAO, “CHINA'S DIAOYU ISLANDS SOVEREIGNTY IS UNDENIABLE” (HTTP://ENGLISH.PEOPLE.COM.CN/200305/25/ENG20030525_117192.SHTML).
[13] Lee Seokwoo, 2002, Territorial disputes among Japan, China and
Taiwan concerning the Senkaku Islands (Durham: University of Durham), hlm. 10.
Lee Seokwoo merupakan ungraduate Harvard
University yang menganalisa kasus-kasus dibidang hukum di regional Asia Timur
[14] Global Post, “China and Japan: Clash Diplomacy” (http://www.globalpost.com/dispatch/china/100920/japan-clash-diplomacy).
[15] The Treaty of Shimonoseki (下関条約 Shimonoseki Jōyaku?), known as the Treaty of Maguan (simplified
Chinese: 马关条约; traditional Chinese: 馬關條約;
pinyin: Mǎguān tiáoyuē) in China, was signed at the
Shunpanrō hall on April 17, 1895, between the Empire of Japan and the Qing
Dynasty of China, ending the First Sino-Japanese War. The peace conference took place from March 20 to April 17, 1895. This treaty
followed and superseded the Sino-Japanese Friendship and Trade Treaty of 1871.
Sumber : http://en.wikipedia.org/Wiki/Treaty_of_Shimonoseki
[16] Untuk jarak dari Kepulauan Diaoyu atau Senkaku dengan
wilayah-wilayah sekitarnya dapat dilihat di situs Agreement on The Conservation
of Albatrosses and Petrels (http://data.acap.aq/breeding_site.cfm?bs_id=2499).
[17] Izzato Milliati, China and Japan in Territorial Dispute of Senkaku
Islands (1970-2006), These, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2009.
[18] Sefriani, SH., M.Hum, Op.
Cit, Hal 203
[19] Tjandra Wulandari, SH., MH., Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan
Arambat-Karang Unarang pasca Kasus Sipadan dan Ligitan (Tinjauan Hukum Laut
Internasional) Dalam hal masalah sengketa Sipadan-Ligitan, Blok Ambalat maupun
Karang Unarang permasalahan dasar bersumber pada pemberlakuan ketentuan yang
berbeda antara dua pihak dalam hal penentuan batas wilayah. Malaysia mendasarkan klaim wilayah tersebut
di atas berdasarkan pada peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia.
Sedangkan Indonesia mendasarkan pada traktat 1891 antara Belanda dan Inggris
khususnya artikel IV2 yang menyatakan:
from 4’ 10’’ north latitude on east coast the boundary-line shall be continued
eastward along that parallel, across the island of Sebitik; that portion of the
island situated to the north of that parallel shall belong unreservedly to the
British North Borneo Company, and the portion south of that pararell to the
Netherland.
[20] Annex adalah tambahan stipulatif dalam sebuah tulisan
[21] Ibid
[22] Special Circumstances adalah suatu keadaan khusus yang harus
dilalui dan dipenuhi syarat-syarat untuk itu.
No comments:
Post a Comment