Tuesday, 23 April 2013

Keuangan Negara dan Hambalang



1.      Pendahuluan
Pembangunan proyek olahraga di kompleks hambalang yang banyak melibatkan sejumlah politisi kawakan menyeruak pertanyaan, apa sebenarnya yang terjadi di Hambalang. Semenjak pembebasan lahan di kawasan Hambalang yang nantinya kemudian difungsikan sebagai sekolah olahraga. Menggunakan aliran dana hingga triliunan rupiah, kasus hambalang menemui stagnasi dalam proses pembangunannya. Walhasil, sejumlah tokoh dibalik pembangunan kompleks olahraga Hambalang menyeret sejumlah nama dalam indikasi korupsi proyek hambalang.
Proyek hambalang sendiri, semenjak tahun 2010 telah terbit sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu, pada desember akhir 2010 keluar izin pendirian bangunan. Dana yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terhadap penbangunan proyek hambalang terindikasi menyalahi
2.      Pembahasan
Dalam konsep negara hukum, setiap tindak-tanduk pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bernegara harus belandaskan hukum. Terjadinya sebuah kegiatan atau proyek pada suatu kementerian/ lembaga pemerintah, pada hakekatnya, merupakan hasil sebuah keputusan yang memerlukan  proses yang panjang. Proses yang melibatkan dua lembaga elit di republik ini, yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dimulai dari proses administratif di tingkat eksekutif, dan berakhir setelah melalui sebuah proses politis yang relatif rumit.
Itulah sebabnya, setiap tahun, semua kementrian/lembaga tanpa terkecual, diwajibkan menyun rencana kerja dan anggaran untuk disampaikan kepada pemerintah, cq. Menteri Keuangan, selaku pengelolal fiscal. Dokumen tersebut, pada saat itu, dikenal dengan nama RKA-K/L. ditinjau dari sudut subtansi, dokumen RKA-K/L mengandung dua unsru yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yaitu, rencana kerja dan rencana anggaran.
Dalam kaitannya dengan aliran dana dari menteri keuangan yang dikeluarkan dari rekening kas umum negara kepada pihak ketiga melalui pejabat komitmen penggunaan anggaran, telah disepakati sejumlah kesepakatan pertanggung jawaban mutlak atau yang lebih dikenal dengan sebutan SPJTM.
Dalam proyek-proyek yang dikeluarkan oleh menteri keuangan mengenai perimbangan hubungan keuangan negara antar pemerintah yang bersifat multiyears (pendanaan yang melakukan proyek diatas satu tahun), pengeluaran rekening kas umum dalam rangka pembiayaan proyek hambalang terhadap RKA-KL Kemenpore tahun 2010 belum ditetapkan.
Kemudian, menjadi pertanyaan? Belum ditetapkannya rencana kerja anggaran kementrian/lembaga mengakibatkan terjadinya ‘bola panas’ aliran dana dari kementerian keuangan kepada kementrian pemuda olahraga?
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Presiden mememgang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Namun, kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dikuasakan kepada menteri keuangan sebagai pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan (vide pasal 6 ayat 2 huruf (a)). Kemudian, huruf (b) menjabarkan lebih lanjut bahwa kepada pimpinan kementrian/lembaga yang dipimpin sebagai pengguna anggaran. Berdasarkan petunjuk pelaksanaa rencana kerja anggara kementrian, setiap RKA/KL dengan proyek tahun jamak (multiyears) harus mendapatkan persetujuan DPR dengan pertimbangan Presiden sebagai dua lembaga yang mempunyai peranan pentingan dalam hal monterial. DPR memiliki fungsi budgeting berhak memberikan pertimbangan terhadap setiap rencana kerja anggaran yang akan menggunakan rekening kas umum negara, selain itu Presiden sebagai pejabat yang memegang kekuasaan atas keuangan negara perlu mengetahui setiap rencana kerja anggaran kementrian di kabinetnya.
Kasus hambalang, tidak ditemui indikasi penyimpangan pasal-pasal terkait dengan keuangan negara. Namun, kesalahan administrasi terkait dengan tidak ditetapkannya revisi RKA/KL Kemenpora TA 2010 untuk proyek tahun jamak (multiyears).  Namun, berdasarkan pasa 6 ayat 2 huruf (b) bahwa setiap pengguna anggaran secara absolute mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang dialirakan oleh menteri keuangan kepada menteri pemuda dan olahraga. Karena, pejabat komitmen penggunaan anggaran telah menanggung tanggung jawab berupa SPJTM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).


No comments:

Post a Comment