1.
Pendahuluan
Pembangunan proyek olahraga di kompleks hambalang
yang banyak melibatkan sejumlah politisi kawakan menyeruak pertanyaan, apa
sebenarnya yang terjadi di Hambalang. Semenjak pembebasan lahan di kawasan
Hambalang yang nantinya kemudian difungsikan sebagai sekolah olahraga. Menggunakan
aliran dana hingga triliunan rupiah, kasus hambalang menemui stagnasi dalam
proses pembangunannya. Walhasil, sejumlah tokoh dibalik pembangunan kompleks
olahraga Hambalang menyeret sejumlah nama dalam indikasi korupsi proyek
hambalang.
Proyek hambalang sendiri, semenjak tahun 2010 telah
terbit sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama kemenpora dengan luas tanah
312.448 m2. Lalu, pada desember akhir 2010 keluar izin pendirian bangunan. Dana
yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terhadap penbangunan proyek hambalang
terindikasi menyalahi
2. Pembahasan
Dalam konsep negara hukum, setiap tindak-tanduk
pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bernegara harus belandaskan
hukum. Terjadinya sebuah kegiatan atau proyek pada suatu kementerian/ lembaga
pemerintah, pada hakekatnya, merupakan hasil sebuah keputusan yang
memerlukan proses yang panjang. Proses yang melibatkan dua lembaga elit
di republik ini, yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dimulai dari
proses administratif di tingkat eksekutif, dan berakhir setelah melalui sebuah
proses politis yang relatif rumit.
Itulah sebabnya, setiap tahun, semua
kementrian/lembaga tanpa terkecual, diwajibkan menyun rencana kerja dan
anggaran untuk disampaikan kepada pemerintah, cq. Menteri Keuangan, selaku
pengelolal fiscal. Dokumen tersebut, pada saat itu, dikenal dengan nama
RKA-K/L. ditinjau dari sudut subtansi, dokumen RKA-K/L mengandung dua unsru
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yaitu, rencana kerja dan rencana
anggaran.
Dalam kaitannya dengan aliran dana dari menteri
keuangan yang dikeluarkan dari rekening kas umum negara kepada pihak ketiga
melalui pejabat komitmen penggunaan anggaran, telah disepakati sejumlah kesepakatan
pertanggung jawaban mutlak atau yang lebih dikenal dengan sebutan SPJTM.
Dalam proyek-proyek yang dikeluarkan oleh menteri
keuangan mengenai perimbangan hubungan keuangan negara antar pemerintah yang
bersifat multiyears (pendanaan yang
melakukan proyek diatas satu tahun), pengeluaran rekening kas umum dalam rangka
pembiayaan proyek hambalang terhadap RKA-KL Kemenpore tahun 2010 belum ditetapkan.
Kemudian, menjadi pertanyaan? Belum ditetapkannya
rencana kerja anggaran kementrian/lembaga mengakibatkan terjadinya ‘bola panas’
aliran dana dari kementerian keuangan kepada kementrian pemuda olahraga?
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU No 17/2003 tentang
Keuangan Negara disebutkan bahwa Presiden mememgang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara. Namun, kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
dikuasakan kepada menteri keuangan sebagai pengelola fiscal dan wakil
pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan (vide pasal 6 ayat
2 huruf (a)). Kemudian, huruf (b) menjabarkan lebih lanjut bahwa kepada
pimpinan kementrian/lembaga yang dipimpin sebagai pengguna anggaran. Berdasarkan
petunjuk pelaksanaa rencana kerja anggara kementrian, setiap RKA/KL dengan
proyek tahun jamak (multiyears) harus
mendapatkan persetujuan DPR dengan pertimbangan Presiden sebagai dua lembaga
yang mempunyai peranan pentingan dalam hal monterial. DPR memiliki fungsi budgeting berhak memberikan pertimbangan
terhadap setiap rencana kerja anggaran yang akan menggunakan rekening kas umum
negara, selain itu Presiden sebagai pejabat yang memegang kekuasaan atas
keuangan negara perlu mengetahui setiap rencana kerja anggaran kementrian di
kabinetnya.
Kasus hambalang, tidak ditemui indikasi penyimpangan
pasal-pasal terkait dengan keuangan negara. Namun, kesalahan administrasi
terkait dengan tidak ditetapkannya revisi RKA/KL Kemenpora TA 2010 untuk proyek
tahun jamak (multiyears). Namun, berdasarkan pasa 6 ayat 2 huruf (b)
bahwa setiap pengguna anggaran secara absolute mempertanggung jawabkan
penggunaan anggaran yang dialirakan oleh menteri keuangan kepada menteri pemuda
dan olahraga. Karena, pejabat komitmen penggunaan anggaran telah menanggung
tanggung jawab berupa SPJTM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
No comments:
Post a Comment