BAB
|
TENTANG
|
PASAL
|
KETERANGAN
|
1
|
Pengertian (UU No 8/1974) atau
Ketentuan Umum (UU No 43/199)
|
1
|
Dalam ketentuan pasal 1 UU No 8/1974
disebutkan ada lima butir pengertian dasar terkait dengan personalia yang
diatur dalam UU Pokok Kepegawaian. Yakni, pegawai negeri, pejabat yang
berwenang, jabatan negeri, atasan yang berwenang, dan pejabat yang berwajib.
Kemudian, dalam perubahan sebagaimana dibuah menjadi UU No 43/1999 diubah ada
8 personalia yang diatur dalam ketentuan UU yang baru. Yakni, pegawai negeri,
pejabat yang berwenang, pejabat yang berwajib, pejabat negara, jabatan
negeri, jabatan karier, jabatan organik dan manajemen pegawai negeri sipil.
|
2
|
Ketentuan Umum (UU No 8/1974)
atau
Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan
Hak Pegawai Negeri Sipil (UU No 43/1999)
|
2
|
Dalam pasal 2 mengenai Jenis Pegawai
Negeri sipil hampir ada kemiripan antara UU yang lama dan UU yang baru. UU No
8/1974 Pegawai Negeri terdiri dari PNS dan ABRI, UU No 43/1999 PNS, TNI dan
Polri. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 8/1974 PNS dibagi menjadi PNS
Pusat, PNS daerah, dan PNS lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan,
dalam UU yang baru PNS hanya PNS Pusat dan PNS daerah, namun dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (3) ditentukan lain yakni pegawai negeri sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1), dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
|
3
|
Dalam pasal 3 UU yang lama, hanya
diatur melalui satu ayat yakni mengenai kedudukan Pegawai Negeri. Sedangkan,
pada UU yang baru diatur lebih lanjut yakni melalui 3 ayat yang berisikan
mengenai kedudukan pegawai negeri.
Untuk menjamin terciptanya Pegawai Negeri yang jujur, abdi negara,
professional, adil dan merata sebagaimana dicita-citakan melalui kedua UU,
maka UU no 43/1999 secara lebih tegas mengatur mengenai kedudukan Pegawao
Negeri yang dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
|
||
7
|
Kemudian, dalam pasal 7 yakni mengenai
Hak Pegawai Negeri, diatur mengenai hasil kerja pegawai negeri berupa gaji
yang diterima. Namun, besaran penetapan pemberian Gaji ini tidak diatur
secara jelas melalui mekanisme yang seperti apa. Sehingga, dalam UU yang baru
disebutkan dalam ayat (3) bahwa penetapan gaji pegawai negeri yang layak dan
adil akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
|
||
11
|
Pasal 11 UU No 8/1974 hanya
menyebutkan mengenai Pejabat Negara adalah seorang pegawai negara yang
diangkat menjadi pejabat negara, dibebaskan sementara dari jabatan organiknya
selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai
negeri. Dalam redaksi ketentuan pasal 11 UU yang lama ini menyebutkan
‘Jabatan Organik’ dalam UU yang lama tidak disebutkan jabatan organik apa dan
seperti apa? Sehingga, hal ini ditambahkan dalam ketentuan Pasal 1 mengenai
Pengertian dalam UU No 43 Tahun 1999. Selain itu, UU yang lama hanya
menafsirkan pejabat negara secara fungsional yakni pejabat negara adalah
merupakan seorang pegawai negeri yang diangkat. Namun, di UU yang baru
pejabat negara diartikan dalam bentuk yang bersifat kategoris mengenai
siapa-siapa saja yang bisa disebut sebagai pejabat negara. Ada 11 pejabat
negara dalam UU No 43/1999, yakni Presiden/Wapres, Ketua, Wakil Ketua,
Anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan, Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda, dan Hakim Agung, pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada
semua Badan Peradilan dsb..
|
||
3
|
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
(UU No 8/1974) atau Manajemen Pegawai Negeri Sipil (UU No 43/1999)
|
12
|
Dalam BAB III ini hanya redaksional
batang tubuh UU-nya saja yang dirubah. Tidak banyak yang beruah dari
ketentuan Pasal 12 BAB III ini. Dalam UU No 8/1974 disebutkan mengenai
Pembinaan PNS, sedangkan UU No 43/1999 disebutkan mengenai Manajemen PNS. Dan
ayat (1) mengenai tujuan pembinaan hanya dirubah sedikit mengenai redaksi
yang digunakan. Tidak terlalu substantive.
|
13
|
Dalam ketentuan UU yang lama mengenai
kebijaksanaan pegawai negeri, pasal 13 UU No 8/1974 hanya menyebutkan
mengenai kebijaksaan kepagawaian dipegang oleh Presiden. Hal ini diperjelas
melalui UU No 43/1999 yang menjelaskan secara spesifik kebijaksanaan apa saja
yang dapat dipakai oleh Presiden mengenai kepegawaian. Yakni seperti penetapan
Norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas PNS,
pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan
kedudukan hukum. Namun, dalam menetapkan kebijakan Presiden dibantu oleh
Komisi Kepegawaian yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Kepres).
|
||
15
|
Tidak banyak berubah dalam ketentuan
pasal 15 baik UU yang lama maupun UU yang baru. Hanya, pada UU yang lama
ketentuan Pasal 15 mengenai Jumlah Susunan Pangkat Pegawai Negeri ada pada
satu ayat, namun di UU yang baru diubah menjadi dua ayat dengan isi yang
hampir sama.
|
||
16
|
Dalam
ketentuan Pasal 16 hanya diubah 16 ayat (2) dari UU No 8/1974 ke UU No
43/1999 yang berisikan “Setiap warga
negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan”
dan terdapat penambahan ketentuan baru dalam Pasal 16 yang pada UU lama tidak
termaktub yakni ketentuan Pasal 16 A yang berisi “(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri
Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan
Nasional. (2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah."
|
||
20
|
Kenaikan
pangkat ditentukan berdasrkan daftar peniaian dan daftar urut kepangkatan
(Vide UU No 8/1974) sedangkan berdasarkan ketentuan UU yang baru daftar urut
kepangkatan dihapuskan.
|
||
23
|
Pasal
23 mengatur tentang pemberhentian pegawai negeri sipil. Dalam ketentuan UU
yang lama, pemberhentian pegawai negeri sipil dibagi menjadi dua unsur. (i)
Pemberhentian PNS dengan Hormat, (ii) Pemberhentian PNS tidak dengan hormat;
sedangkan dalam ketentuan UU yang baru (UU No 43/1999) pemberhentian PNS
mengatur lebih rinci mengenai pemberhentian PNS.
|
||
25
|
Diadakan
penambahan terhadap ketentuan pasal 25 mengenai pengangkatan PNS yakni
ketentuan ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Sekretaris jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris
Jenderal
Departemen,
Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Jabatan setingkat, ditetapkan oleh
Presiden”
|
||
32
|
Ketentuan
Pasal 32 mengatur tentang kesejahteraan pegawai negeri sipil. Dalam ketentuan
UU yang lama ( UU No 8/1974) hanya sedikit diatur mengenai kesejahteraan
pegawai negeri sipil. Hal ini diubah dengan penambahan beberapa gagasan
strategis mengenai kesejahteraan PNS sebagaimana termaktub dalam pasal 32
yang berisikam 4 ayat dalam UU No 43/1999 : (1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program
pensiun dan
tabungan
hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan
bagi putra putrid Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pegawai
Negeri
Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4)
Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan,
Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
|
||
34
|
Dalam
ketentuan Pasal 34 mengenai Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian dalam
ketentuan UU yang lama hanya disebutkan bahwa akan dibentuk ‘Badan’ yang
membantu tugas Presiden. Hal ini diwujudkan secara jelas dalam UU yang baru
yakni ‘Badan’ yang dimaksud dalam UU terdahulu adalah Badan Kepegawaian
berikut penambahan ayat yang mengatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi
Kepegawaian yang termaktub dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No 43/1999.
Sekaligus, terdapat penambagan Pasal yakni Pasal 34 A yang berisikan mengenai
struktur badan kepegawaian daerah.
|
||
35
|
Sengketa
kepegawaian diselesaikan melalui mekanisme peradilan administrative yakni
PTUN dan objek sengketanya merupakan sengketa administrative.
|
||
4
|
Pembinaan ABRI (UU No 8/1974)
atau Manajemen Anggota TNI/POLRI (UU No 43/1999)
|
37
|
Tidak
ada perubahan secara substantive.
|
“I am free, no matter what rules surround me. If I find them tolerable, I tolerate them; if I find them too obnoxious, I break them.
Monday, 7 October 2013
Perbandingan UU Kepegawaian
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
ReplyDeleteBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555