Monday, 7 October 2013

Perbandingan UU Kepegawaian




BAB
TENTANG
PASAL
KETERANGAN
1
Pengertian (UU No 8/1974) atau Ketentuan Umum (UU No 43/199)
1
Dalam ketentuan pasal 1 UU No 8/1974 disebutkan ada lima butir pengertian dasar terkait dengan personalia yang diatur dalam UU Pokok Kepegawaian. Yakni, pegawai negeri, pejabat yang berwenang, jabatan negeri, atasan yang berwenang, dan pejabat yang berwajib. Kemudian, dalam perubahan sebagaimana dibuah menjadi UU No 43/1999 diubah ada 8 personalia yang diatur dalam ketentuan UU yang baru. Yakni, pegawai negeri, pejabat yang berwenang, pejabat yang berwajib, pejabat negara, jabatan negeri, jabatan karier, jabatan organik dan manajemen pegawai negeri sipil.
2
Ketentuan Umum (UU No 8/1974) atau
Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri Sipil (UU No 43/1999)
2
Dalam pasal 2 mengenai Jenis Pegawai Negeri sipil hampir ada kemiripan antara UU yang lama dan UU yang baru. UU No 8/1974 Pegawai Negeri terdiri dari PNS dan ABRI, UU No 43/1999 PNS, TNI dan Polri. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 8/1974 PNS dibagi menjadi PNS Pusat, PNS daerah, dan PNS lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan, dalam UU yang baru PNS hanya PNS Pusat dan PNS daerah, namun dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) ditentukan lain yakni pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dapat mengangkat pegawai tidak tetap.


3
Dalam pasal 3 UU yang lama, hanya diatur melalui satu ayat yakni mengenai kedudukan Pegawai Negeri. Sedangkan, pada UU yang baru diatur lebih lanjut yakni melalui 3 ayat yang berisikan mengenai kedudukan pegawai negeri.  Untuk menjamin terciptanya Pegawai Negeri yang jujur, abdi negara, professional, adil dan merata sebagaimana dicita-citakan melalui kedua UU, maka UU no 43/1999 secara lebih tegas mengatur mengenai kedudukan Pegawao Negeri yang dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


7
Kemudian, dalam pasal 7 yakni mengenai Hak Pegawai Negeri, diatur mengenai hasil kerja pegawai negeri berupa gaji yang diterima. Namun, besaran penetapan pemberian Gaji ini tidak diatur secara jelas melalui mekanisme yang seperti apa. Sehingga, dalam UU yang baru disebutkan dalam ayat (3) bahwa penetapan gaji pegawai negeri yang layak dan adil akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.


11
Pasal 11 UU No 8/1974 hanya menyebutkan mengenai Pejabat Negara adalah seorang pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara, dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Dalam redaksi ketentuan pasal 11 UU yang lama ini menyebutkan ‘Jabatan Organik’ dalam UU yang lama tidak disebutkan jabatan organik apa dan seperti apa? Sehingga, hal ini ditambahkan dalam ketentuan Pasal 1 mengenai Pengertian dalam UU No 43 Tahun 1999. Selain itu, UU yang lama hanya menafsirkan pejabat negara secara fungsional yakni pejabat negara adalah merupakan seorang pegawai negeri yang diangkat. Namun, di UU yang baru pejabat negara diartikan dalam bentuk yang bersifat kategoris mengenai siapa-siapa saja yang bisa disebut sebagai pejabat negara. Ada 11 pejabat negara dalam UU No 43/1999, yakni Presiden/Wapres, Ketua, Wakil Ketua, Anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung, pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua Badan Peradilan dsb..
3
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (UU No 8/1974) atau Manajemen Pegawai Negeri Sipil (UU No 43/1999)
12
Dalam BAB III ini hanya redaksional batang tubuh UU-nya saja yang dirubah. Tidak banyak yang beruah dari ketentuan Pasal 12 BAB III ini. Dalam UU No 8/1974 disebutkan mengenai Pembinaan PNS, sedangkan UU No 43/1999 disebutkan mengenai Manajemen PNS. Dan ayat (1) mengenai tujuan pembinaan hanya dirubah sedikit mengenai redaksi yang digunakan. Tidak terlalu substantive.


13
Dalam ketentuan UU yang lama mengenai kebijaksanaan pegawai negeri, pasal 13 UU No 8/1974 hanya menyebutkan mengenai kebijaksaan kepagawaian dipegang oleh Presiden. Hal ini diperjelas melalui UU No 43/1999 yang menjelaskan secara spesifik kebijaksanaan apa saja yang dapat dipakai oleh Presiden mengenai kepegawaian. Yakni seperti penetapan Norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum. Namun, dalam menetapkan kebijakan Presiden dibantu oleh Komisi Kepegawaian yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Kepres).


15
Tidak banyak berubah dalam ketentuan pasal 15 baik UU yang lama maupun UU yang baru. Hanya, pada UU yang lama ketentuan Pasal 15 mengenai Jumlah Susunan Pangkat Pegawai Negeri ada pada satu ayat, namun di UU yang baru diubah menjadi dua ayat dengan isi yang hampir sama.


16
Dalam ketentuan Pasal 16 hanya diubah 16 ayat (2) dari UU No 8/1974 ke UU No 43/1999 yang berisikan “Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan” dan terdapat penambahan ketentuan baru dalam Pasal 16 yang pada UU lama tidak termaktub yakni ketentuan Pasal 16 A yang berisi “(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional. (2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."


20
Kenaikan pangkat ditentukan berdasrkan daftar peniaian dan daftar urut kepangkatan (Vide UU No 8/1974) sedangkan berdasarkan ketentuan UU yang baru daftar urut kepangkatan dihapuskan.


23
Pasal 23 mengatur tentang pemberhentian pegawai negeri sipil. Dalam ketentuan UU yang lama, pemberhentian pegawai negeri sipil dibagi menjadi dua unsur. (i) Pemberhentian PNS dengan Hormat, (ii) Pemberhentian PNS tidak dengan hormat; sedangkan dalam ketentuan UU yang baru (UU No 43/1999) pemberhentian PNS mengatur lebih rinci mengenai pemberhentian PNS.


25
Diadakan penambahan terhadap ketentuan pasal 25 mengenai pengangkatan PNS yakni ketentuan ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal
Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden”


32
Ketentuan Pasal 32 mengatur tentang kesejahteraan pegawai negeri sipil. Dalam ketentuan UU yang lama ( UU No 8/1974) hanya sedikit diatur mengenai kesejahteraan pegawai negeri sipil. Hal ini diubah dengan penambahan beberapa gagasan strategis mengenai kesejahteraan PNS sebagaimana termaktub dalam pasal 32 yang berisikam 4 ayat dalam UU No 43/1999 : (1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan
tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putrid Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai
Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.


34
Dalam ketentuan Pasal 34 mengenai Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian dalam ketentuan UU yang lama hanya disebutkan bahwa akan dibentuk ‘Badan’ yang membantu tugas Presiden. Hal ini diwujudkan secara jelas dalam UU yang baru yakni ‘Badan’ yang dimaksud dalam UU terdahulu adalah Badan Kepegawaian berikut penambahan ayat yang mengatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kepegawaian yang termaktub dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No 43/1999. Sekaligus, terdapat penambagan Pasal yakni Pasal 34 A yang berisikan mengenai struktur badan kepegawaian daerah.


35
Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui mekanisme peradilan administrative yakni PTUN dan objek sengketanya merupakan sengketa administrative.
4
Pembinaan ABRI (UU No 8/1974) atau Manajemen Anggota TNI/POLRI (UU No 43/1999)
37
Tidak ada perubahan secara substantive.

1 comment:

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555

    ReplyDelete