Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, 15 November 2012

Sengketa Hukum Laut Internasional (Tinjauan Yuridis UNCLOS 1982)


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sumber : Google
Semenjak Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional digulirkan. Banyak Negara melalui mekanisme entry into force melakukan ratifikasi terhadap konvensi ini. Bahkan, disinyalir Konvensi Wina menjadi induk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian internasional. Konvensi ini pertama kali open for ratification pada tahun 1969 dan baru entry into force pada tahun 1980. Sebelum adanya Vienna Convention 1969 perjanjian antar negara, baik bilateral maupun multilateral, diselenggarakan semata-mata berdasarkan asas-asas seperti, good faith, pacta sunt servanda dan perjanjian tersebut terbentuk atas consent dari negara-negara di dalamnya. Singkatnya sebelum keberadaan Vienna Convention 1969 Perjanjian Internasional antar Negara diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang berbasis pada praktek Negara dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional (sekarang sudah tidak ada lagi) maupun pendapat-pendapat para ahli hukum internasional (sebagai perwujudan dari opinion juris)[1]

1.2  Pengertian Perjanjian Internasional (Treaties)
Menurut Pasal 2 (1a) Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional menyebutkan bahwa perjanjian internasional merupakan (terjemahan bebas) persetujuan yang dilakukan oleh Negara-negara, bentuknya tertulis, dan diatur oleh hukum interasional, apakah terdiri dari satu atau lebih instrume atau apapun namanya. [2]
Atau melalui tekstual resmi Vienna Conventions on the Law of Treaties ;[3]


“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;
 




            Sementara menurut Mochtar Kusumaadtmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional, disebutkan bahwa Perjanjian  Internasional merupakan perjanjian yang dilakukan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan  mengakibatkan akibat-akibat hukum.[4] maka berdasarkan, beberapa pengertian baik melalui penafsiran resmi melalui Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian dan doktrin Hukum Internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja, terdapat poin penting yang dapat ditarik dari dua perspektif yang ada. Yakni adanya unsur, perjanjian, dilakukan oleh dua anggota masyarakat internasional atau lebih, dan menimbulkan akibat hukum bagi para pembuatnya.
            Berdasarkan unsur tersebut maka sebuah perjanjian internasional harus dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian bilamana memenuhi syarat-syarat yang disebutkan diatas. Syarat pertama, menyebutkan bahwa suatu perjanjian baru dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian internasional bilamana terdapat dua subjek hukum internasional atau lebih. Menurut Martin Dixon subjek hukum internasional adalah a body or entity which is capable of possessing and exercising rights and duties under international law. [5] sedangkan menurut dari sifat perjanjian internasional itu sendiri maka dapat dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya :
1.      Treaty Contract, dapat ditemukan pada perjanjian bilateral, trilateral, regional atau perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertutup, tidak memberi kesempatan kepada pihak yang tidak ikut perundingan untuk menjadi peserta perjanjian
2.      Law Making Treaty, perjanjian yang menciptakan kaedah atau prinsip-prinsip hukum yang tidak hanya mengikat pada peserta saja. Tetapi dapat juga mengikat kepada pihak ketiga. Law making treaty ditemukan pada perjajian multilateral yang sifatnya terbuka.

Selain perjanjian internasional, Seftariani dalam bukunya juga memasukkan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab (General Principles Recognized Civilized Nations). Prinsip-prinsip hukum umum yanh diakui oleh bangsa yang berada pertama kali diperkenalkan oleh statuta PCIJ (Permanent Court of International Justice) dengan maksud untuk menghindari masalah non liquet[6]
Prinsip-prinsip umum merupakan prinsip-prinsip hukum secara umum tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja, tetapi hanya terbatas pada hukum internasional saja, tetapi mungkin prinsip dalam hukum perdata, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan dan lain-lain yang diterima dalam praktik-praktik Negara-negara nasional. Beberapa prinsip tersebut antara lain prinsip Pacta Sunt Servanda, prinsip iktikad baik (Good Faith), res judiciata, nullum delictum nulla poena legenali, nebis in idem, retroaktif, good governance, clean government, dll.[7]
Dalam kasus Chorzow Factory Case, Germany V Poland 1928 PCIJ, menyatakan bahwa dalam suatu prinsip atau konsep umum dalam hukum bahwa setiap pelanggaran menimbulkan kewajiban untuk pemulihan

1.3  Rumusan Permasalahan

Isu sengketa regional Kepulauan Diaoyu atau Senkaku antara Tiongkok dan Jepang pada akhir tahun 2010 tersebut menjadikan hubungan bilateral dua negara yang pernah bermusuhan di era Perang Dunia ke-2 itu berada pada titik terendah. Makalah ini tidak membahas mengenai hubungan bilateral kedua negara tersebut, termasuk dampak-dampak lanjutan dari konflik regional tersebut di bidang ekspor-impor. Makalah ini ditujukan untuk  menjawab kausalitas konflik regional antara Tiongkok dan Jepang, khususnya terkait Kepulauan Diaoyu atau Senkaku tersebut. Mengingat kebangkitan kembali Tiongkok sebagai sebuah negara yang kuat sangat dicurigai oleh Jepang yang sempat selama empat dekade sebelumnya berada pada posisi yang lebih besar secara ekonomi ketimbang Tiongkok. Jepang menilai bahwa Tiongkok bertindak sebagai negara yang asertif di bidang militer dan sangat mengganggu kedaulatan Jepang. [8]


BAB II
PEMBAHASAN

Ad. 1 Historiografi Sengketa Kepulauan Senkaku atau Diaoyutai
Semakin mencuatnya kasus perebutan Pulau yang diperebutkan antara Cina dan Jepang terhadap klaimnya mengenai keberadaan pulau Senkaku (Klaim Jepang) atau Pulau Diaoyutai (Klaim Cina) semakin memperuncing persoalan. Memanasnya hubungan kedua Negara terkait dengan eksistensi geografis terhadap pulau tidak berpenghuni tersebut diawali dengan masuknya secara illegal nelayan Cina ke wilayah kedaulatan Jepang di Pulau Senkaku dan ulah nakal kapal-kapal angkatan laut Cina yang ‘mengoboy’ dengan menabrak kapal-kapal pengawas pantai Jepang (Japan Coast Guard). Pulau yang menyimpan sumber daya alam dan kekayaan hayati ini ternyata sangat seksi diperebutkan kedua Negara yang tengah mengalami sentiment luar biasa terkait dengan sejumlah terbosan-terbosan ekonomi yang dilakukan Cina.
Sekilas mengenai Pulau Senkaku, yang merupakan sebuah gugusan kepulauan yang saat ini dibawah administrasi Jepang merupakan Pulau kaya yang mengandung minyak. Kepulauan tersebut kini berada dalam wilayah kedaulatan Jepang, tepatnya dalam wilayah prefektur Okinawa, 200 Mil jaraknya dari garis pantai Okinawa, Kepulauan Diaoyu atau Senkaku merupakan sebuah kepulauan yang berada di Laut Cina Timur, tepatnya berada pada sebelah Timur Republik Rakyat Cina, sebelah selatan Jepang, dan sebelah utara Cina Taipei.
Berada pada garis koordinat 25°47′53″ Lintang Utara dan 124°03′21″ Bujur Timur, kepulauan  ini hanya memiliki luas 7 km2. Kepulauan Senkaku terdiri dari lima pulau besar dan tiga karang, dari lima pulau dan tiga karang yang ada di Kepulauan Senkaku tersebut, tidak satu pun dari semua itu yang berpenghuni pada tahun 2010, meskipun pada awal abad ke-20 sempat berpenghuni sekitar 200 jiwa yang merupakan pekerja untuk sebuah perusahan ikan makarel.[9]

Ad. 2 Konflik Regional Cina-Jepang: Sengketa Kedaulatan atau Eksplorasi Minyak?
Permasalahan yang kemudian menjadi isu yang memanas adalah klaim Jepang yang menyebutkan bahwa Tiongkok hanya ingin merebut kedaulatan Jepang melalui klaim sepihak atas Kepulauan Diaoyu atau Senkaku. Hal tersebut diperkuat oleh temuan fakta yang menyatakan bahwa Cina sebelum menemukan ladang minyak bumi di Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang ditemukan pada akhir tahun 1970, masih mengakui kedaulatan Jepang atas Kepulauan Senkaku, misalnya tulisan artikel koran Renmin Ribao pada tahun 1953 yang menyatakan bahwa Kepulauan Diaoyu (yang disebut dengan nama Jepang, Senkaku) merupakan wilayah yang berada di bawah kekuasaan Amerika Serikat, yaitu Okinawa.[10]
Alasan tersebut beralasan, mengingat sewaktu Jepang menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat kepada negara-negara sekutu  (Amerika Serikat, Inggris Raya, Perancis, Uni Soviet, dan Republik Cina), Republik Cina pada saat itu tidak mempermasalahkan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang masih berada di bawah kekuasaan Okinawa. Kesalahan Republik Cina tersebut dijadikan alasan yang sangat kuat bagi Jepang bahwa Cina tidak pernah berkontribusi apapun atas Kepulauan Diaoyu  atau  Senkaku, sehingga sudah selayaknya Jepang yang memiliki kekuasaan atas kepulauan tersebut.[11]
Berdasarkan perspektif Cina, tentu Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah milik Cina yang berada di bawah kekuasaan Provinsi Taiwan. Namun, perlu digaris bawahi klaim kedaulatan yang diakui Cina sebagai wilayahnya dalam administrasi Provinsi Taiwan tidaklah begitu valid. Mengingat, Taiwan kini mengklaim bahwa mereka bukanlah bagian dari Mainland China, seperti halnya Hong Kong SARs ataupun Makau SARs yang mendapatkan berada dalam wilayah Cina SAR (Special Administrative Regions). Jadi, kepemilikan kedaulatan wilayah yang sebenarnya tidak memiliki apa-apa tersebut namun dibawah perairan kepulauan tersebut memiliki kandungan sumber daya alam minyak yang begitu melimpah ruah tersebut, bisa jadi jatuh ke tangan Cina Taipei yang selama ini diklaim Cina sebagai wilayah provinsi diluar daratan Cina. Terbukti dengan jarak Cina Taipei/Taiwan yang lebih dekat dibanding kedua Negara (Cina dan Jepang, jarak dari daratan terdekat 200 Mil, sedangkan Cina Taipei/Taiwan hanya 120 Mil).
Ketika Jepang menyerah tanpa syarat kepada negara-negara sekutu pada 14 Agustus 1945, Perjanjian Postdam yang dibuat pada 26 Juli 1945 secara resmi diterima oleh Jepang. Dalam perjanjian tersebut termaktub bahwa kekuasaan Jepang hanya dibatasi pada Kepulauan Honshu, Hokkaido, Kyushu, Shikoku dan pulau-pulau kecil lainnya yang akan ditentukan oleh negara-negara sekutu.[12]
 Cina sudah melakukan protes pasca-keputusan Amerika Serikat pada tahun 1971 yang menyatakan bahwa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah wilayah Jepang, karena Cina merupakan negara yang ikut menandatangani Perjanjian Postdam tersebut. Terlepas dari penemuan Cina terkait minyak bumi di Laut Cina Timur, khususnya Kepulauan Diaoyu atau Senkaku tersebut pada tahun 1970.[13]

Ad. 3 Analisa Kasus: Perjalanan Panjang Menuju Konsensus
Tentu sangat tidak mudah menyelesaikan permasalahan sengketa regional apabila kedua belah pihak yang berkonflik tetap teguh pada pendirian masing-masing yang berlawanan satu dengan yang lain. Cina dan Jepang dalam hal ini mengambil langkah yang normatif, yaitu mempertahankan status quo, yang menjadikan Cina dan Jepang tidak mampu mengeksplorasi kekayaan alam yang ada di wilayah Kepulauan Diaoyu atau Senkaku tanpa persetujuan dari kedua belah pihak. Jelas jika dikaitkan dengan teori Barry Buzan mengenai keamanan regional, penyebab permusuhan antara Cina dan Jepang sesuai dengan dua dari pentakotomi yang diberikan, yaitu sejarah sengketa regional dan faktor sosio-ekonomis. [14]
Ditinjau dari sejarah sengketa regional, tentu Kepulauan Diaoyu atau Senkaku sudah seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi kedudukannya (Menurut klaim beberapa aktifis Cina anti-Jepang), karena fakta sejarah yang mereka dalilkan menunjukan bahwa Cina adalah penguasa pertama di kepulauan tersebut. Nama-nama yang bahkan dipakai oleh Jepang hingga saat ini masih banyak berhubungan dengan nama-nama yang diklaim Cina, dengan perbedaan cara penyebutan–yang sudah dinamai sejak abad ke-17, pasca-integrasi Taiwan terhadap Kekaisaran Cina. Jepang dalam hal ini menggunakan alasan bahwa legitimasinya atas Kepulauan Diaoyu atau Senkaku berawal dari keterlantaran kepulauan tersebut, dan dalam hal ini Jepang diperkuat dengan kemenangan atas Perang Cina-Jepang pertama pada tahun 1894-1895 yang menjadikan Jepang memiliki kekuasaan atas Taiwan beserta wilayah-wilayah yang meliputinya, termasuk Kepulauan Diaoyu atau Senkaku.
Jika Taiwan dan wilayah-wilayah sekitar Taiwan dikembalikan kepada Republik Cina pada tahun 1945, seharusnya Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang diganti posisi superordinasinya dari Taiwan menjadi Okinawa seharusnya dikembalikan lagi ke posisi awal sebelum Traktat Shimonoseki ditandatangani[15]. Dari kerancuan ini dapat diperkuat bahwa sebenarnya posisi Jepang dalam isu sengketa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku ini didasari oleh ketidakadilan pihak Jepang maupun negara sekutu, dalam hal ini Amerika Serikat, dalam menempatkan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku yang pernah diganti yurisdiksinya menjadi ke posisi awal. Amerika Serikat justru mendukung Jepang yang menempatkan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku di bawah kekuasaan Okinawa, entah karena pada saat itu Amerika Serikat sempat menduduki Okinawa sejak 1945-1972 dan merasa menyayangkan jika harus mengembalikan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku kepada Tiongkok atau ada alasan lain di balik itu. Padahal, secara geografis tampak jelas bahwa jarak antara Kepulauan Diaoyu atau Senkaku dengan Okinawa (410 kilometer) dan Taiwan (180 kilometer) tentu lebih mendukung untuk diserahkan kepada Taiwan.[16]
Di balik ketidakadilan Jepang dan Amerika Serikat terhadap pemahaman historiografi yang dimiliki oleh Cina, perlu diperhatikan juga sikap pemerintah Cina sejak masa Republik Cina hingga Republik Rakyat Cina sebelum tahun 1971 yang cenderung menerima keadaan bahwa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah miliki Jepang, yang pada saat kekalahan Jepang diduduki oleh Amerika Serikat. Sikap yang terkesan defensif ini memperlemah posisi Cina dalam pengambilalihan Kepulauan Diaoyu atau Senkaku di era kini, mengingat Cina bahkan menyatakan secara terang-terangan di media massa lokal pada tahun 1953[17], bahwa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku merupakan wilayah negara lain. Kesalahan fatal ini terkesan terlambat ketika Cina mulai mengambil sikap aggresif terhadap keputusan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Kepulauan Diaoyu atau Senkaku adalah milik Jepang di bawah kekuasaan Okinawa. Pada akhirnya, kelemahan-kelemahan yang dibuat oleh pemerintah Cina sendirilah yang menyebabkan tidak kuatnya Cina dalam mengambilalih Kepulauan tersebut.
Ditinjau dari segi faktor sosio-ekonomis, Cina dan Jepang jelas memiliki kepentingan yang sangat tinggi atas Kepulauan Diaoyu atau Senkaku, mengingat cadangan minyak bumi yang melimpah di daerah tersebut, di tengah dua negara yang miskin sumber daya alam dan haus akan kebutuhan energi. Dari hal tersebut, tampak jelas bahwa Tiongkok dan Jepang tampak seperti dua negara yang sedang memperebutkan bukan hanya kedaulatan, melainkan faktor ekonomi yang membayangi dari Kepulauan Diaoyu atau Senkaku.

Ad. 4 Tinjauan Yuridis dalam Hukum Internasional

Berdasarkan teori-teori umum yang berlaku dalam lalu lintas hukum Internasional banyak hal yang dapat dijadikan acuan sebauh ekstensifikasi kedaulatan yang kini menjadi persoalan tajam diantara kedua belah Negara. Namun, tolok ukur pemilik shahih kedaultan terhadap kepulauan Diaoyu seperti halnya yang diklaim Cina sebagai wilayah kedaulatannya atau Senkaku yang diklaim Jepang sebagai sebuah wilayah administrasinya dalam kedaulatan Jepang dibawah prefektur Okinawa. Berdasarkan penelusuran-penelusuran sejarah mengenai klaim atas kepulauan yang berada di Laut Cina Timur tersebut, maka dapat dirumuskan ada beberapa mekanisme atau proses yang dapat dilakukan untuk mengklaim legalitas sengekta wilayah kedaulatan.
Secara umum, wilayah teritori sebuah wilayah kedaulatan dibagi menjadi tiga bagian, yakni wilayah daratan, wilayah kelautan, dan wilayah udara. Cara-cara perolehan wilayah daratan dapat dilakukan berdasarkan Okupasi, Aneksasi, Akresi, Preskripsi, Cessie, sedangkan wilayah laut dapat dilakukan dengan cara Laut territorial, zona tambahan, landas kontinen, zona ekonomi ekslusif, laut lepas. Wilayah udara, wilayah ruang udara (Air Space), wilayah ruang angkasa (Outer Space). [18]
Kasus yang disengketakan diantara kedua belah pihak nyaris sama dengan apa yang dialami Indonesia dan Malaysia terkait dengan batas wilayah kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang kaya akan Sumber daya alam. [19]
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam beberapa kasus sebelumnya yang serupa dengan kasus yang tengah melibatkan Cina-Jepang, Indonesia-Malaysia bisa dijadikan contoh salah satu sengketa mengenai batas wilayah dan klaim kedaulatan yang berada dalam yurisdiksi internasional seperti Hukum Laut Internasional (United Nation Convention Law of the Sea/UNCLOS) yang terdiri dari 390 pasal dan 9 annex[20] setelah berlaku entry into force negara ke-60 yang meratifikasi konvensi hulum laut internasional tersebut. Dalam gagasan yang disampaikan pada saat konvensi hukum laut PBB ke-3 tersebut memberikan keuntungan kepada Negara-negara yang tidak memiliki kesatuan utuh wilayah kedaulatannya dapat menarik batas wilayah yang lebih jauh dari Negara-negara yang memiliki satuan daratan umum yang lebih luas daripada wilayah kepulauan. Dalam gagasan tersebut memunculkan dua kesimpulan dan nomenklatur hukum yang berupa Negara kepulauan dan Negara pantai. [21]
Negara kepulauan yang merupakan wilayahnya terdiri dari gugusan pulau-pulau yang tidak menyatu seperti Jepang berdasarkan UNCLOS berhak menarik batas wilayah lebih jauh yakni sejauh 200 Mil dari garis pantai pulau terluar yang ada diwilayah tersebut. Sedangkan, Cina yang bukan merupakan Negara kepulauan hanya berhak mematok batas wilayah dari pulau terluar sejauh 12 Mil. Ditinjau dari hukum laut internasional yang keberlakuannya mengikat umum ini jelas Jepang secara sederhana dapat dikatakan sebagai pemilik shahih atas kedaulatan wilayah tersebut. Mengingat, jarak Kepulauan Senkaku yang diklaim Jepang adalah 200 Mil dan masih dalam batas hukum laut internasional. Sedangkan, Cina melalui kepulauan terluarnya hanya berjarak 12 Mil untuk dapat menarik batas wilayah kedaulatannya. Artinya, kedaulata Kepulauan Senkaku secara yuridis normative berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional merupakan bagian dari kesatuan wilayah kedaulatan Jepang. Perbedaan mendasar negara kepulauan dan negara pantai biasa adalah dalam penetapan titik dasar untuk penarikan batas perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Jepang sebagai negara kepulauan dibolehkan menarik titik dasar dari ujung pulau terluar hingga 200 mil, sementara Cina hanya 12 mil dari daratan dan bukan pulau terluar . Oleh karena itu dalam penarikan batas wilayah laut  Cina dalam hal ini garis pangkal dan titik dasar dapat didasarkan pada pasal–pasal Konvensi 1982 antara lain: (a) Pasal 5 (garis pangkal biasa), (b) Pasal 6 (karang), (c) Pasal 7 (garis pangkal lurus), (d) Pasal 8 (mulut sungai), (e) Pasal 10 (teluk), (f) Pasal  11 (pelabuhan) dan Pasal 13 (elevasi surut). Dengan demikian penarikan garis pangkal harus memperhatikan konfigurasi umum pantai dan tidak boleh terlalu panjang dari daratan terluar harus diberlakukan sebagai special circumstances[22].
Berdasarkan penarikan yang dilakukan berdasarkan penelusuran yuridis normative berksesuaian dengan konvensi hukum laut internasional, Jepang sebagai Negara kepulauan mendapatkan benefit yang besar atas adanya UNCLOS tersebut. Hal tersebut memberikan keleluasaan Negara-negara yang tidak memiliki daratan yang luas sehingga batas-batas wilayah kedaulatan terluarnya dapat tetap mendapatkan legitimasi hukum yang sesuai dengan hukum internasional.

BAB III
PENUTUP

            Sengketa panjang antara Cina dan Jepang terhadap klaim kedaulatan atas Kepulauan Diaoyutai atau Kepulauan Senkaku perlahan menemui titik terang. Sikap keras kepala kedua belah pihak yang saling memertahankan argumentasi masing-masing sebenarnya dapat dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam hukum internasional. Cina yang merupakan Negara super-power, baru satu dasawarsa terakhir begitu kuat melakukan klaim atas kedaulatan wilayah Kepulauan Diaoyutai. Bahkan, Cina begitu gencar memromosikan ke pelbagai media internasional seperti Newyork Times dengan memasang iklan raksasa diharian surat kabar terkemuka tersebut. Namun, Jepang tidak tinggal diam, mereka dengan percaya diri mengatakan bahwa kepualaun Senkaku adalah valid milik Jepang sesuai dengan keberlakuan hukum internasional kontemporer sekarang. Maka, mereka berpendapat bahwa hal ini tidak perlu dibawa ke dunia internasional mengingat Jepang adalah pewaris atas kepulauan tersebut. Terbukti dengan beberapa fakta otentik sejarah mulai dari zaman Ryukyu dan Dinasti Qing terhadap kepemilikan kepulauan tersebut. Namun, hal ini dapat saja menjadi distorsi mengingat keberadaan pulau tersebut memang sudah sangat lama mendapatkan perhatian serius dari kedua belah Negara. Keterlibatan Negara sekutu (Seperti AS) yang menempatkan kekuatan militernya di prefektur Okinawa dapat saja mempertajam friksi antara Cina dan Jepang dan mengubah sejarah atas kepemilikan pulau tersebut.


[1] Jauh sebelum Perjanjian Internasional dikodifikasi melalui satu bentuk peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional dapat dilakukan melalui beberapa cara yang lazim dalam lalu lintas hukum kebiasaan internasional (International Customary Law) melalui Good Faith, Voluntary, Pacta Sunt Servanda, dll.
[2] Sefriani, SH., MH., Hukum Internasional Suatu Pengatar, Yogyakarta, Rajawali Press, 2009. Hal 28
[3] Vienna Conventions on the Law of Treaties, Done at Vienna on 23 May 1969, United Nations, Article 2 Use of Terms
[4] Mochar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1976, Hal 109
[5] Sefriani, SH., M.Hum, Op. Cit. Hlm 102
[6] Non Liquet adalah suatu istilah yang telah mengalami redefinisi terhadap sebuah peristiwa dimana bila tidak ada satu rumusan hukum yang dapat dijadikan acuan bersama (No applicable law) maka prinsip-prinsip umum hukum internasional ini dapat dijadikan sebagai sebuah rujukan
[7] Sefriani, SH., M.Hum, Op. Cit. Hal 49
[8] Assosiated Press, “As China grows more assertive, U.S., Japan push back” (http://www.japantoday.com/category/commentary/view/as-china-grows-more-assertive-u-s-japan-push-back)
[9]https://maps.google.com/maps?f=q&hl=en&geocode=&q=Taiwan&ie=UTF8&t=h&ll=25.732024,123.500919&spn=0.103453,0.134239&z=13
[10] Paper Ho-Kong Lim, Sengketa Kepulauan Senkaku atau Diaoyutai, Kementerian Luar Negeri Jepang, “Q&A, Senkaku Islands” (http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/senkaku/qa_1010.html).
[11] Ibid
[12] RENMIN RIBAO, “CHINA'S DIAOYU ISLANDS SOVEREIGNTY IS UNDENIABLE” (HTTP://ENGLISH.PEOPLE.COM.CN/200305/25/ENG20030525_117192.SHTML).
[13] Lee Seokwoo, 2002, Territorial disputes among Japan, China and Taiwan concerning the Senkaku Islands (Durham: University of Durham), hlm. 10. Lee Seokwoo merupakan ungraduate Harvard University yang menganalisa kasus-kasus dibidang hukum di regional Asia Timur
[14] Global Post, “China and Japan: Clash Diplomacy” (http://www.globalpost.com/dispatch/china/100920/japan-clash-diplomacy).

[15] The Treaty of Shimonoseki (下関条約 Shimonoseki Jōyaku?), known as the Treaty of Maguan (simplified Chinese: 马关条约; traditional Chinese: 馬關條約; pinyin: Mǎguān tiáoyuē) in China, was signed at the Shunpanrō hall on April 17, 1895, between the Empire of Japan and the Qing Dynasty of China, ending the First Sino-Japanese War. The peace conference took place from March 20 to April 17, 1895. This treaty followed and superseded the Sino-Japanese Friendship and Trade Treaty of 1871. Sumber : http://en.wikipedia.org/Wiki/Treaty_of_Shimonoseki
[16] Untuk jarak dari Kepulauan Diaoyu atau Senkaku dengan wilayah-wilayah sekitarnya dapat dilihat di situs Agreement on The Conservation of Albatrosses and Petrels (http://data.acap.aq/breeding_site.cfm?bs_id=2499).
[17] Izzato Milliati, China and Japan in Territorial Dispute of Senkaku Islands (1970-2006), These, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2009.
[18] Sefriani, SH., M.Hum, Op. Cit, Hal 203
[19] Tjandra Wulandari, SH., MH., Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan Arambat-Karang Unarang pasca Kasus Sipadan dan Ligitan (Tinjauan Hukum Laut Internasional) Dalam hal masalah sengketa Sipadan-Ligitan, Blok Ambalat maupun Karang Unarang permasalahan dasar bersumber pada pemberlakuan ketentuan yang berbeda antara dua pihak dalam hal penentuan batas wilayah.  Malaysia mendasarkan klaim wilayah tersebut di atas berdasarkan pada peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia. Sedangkan Indonesia mendasarkan pada traktat 1891 antara Belanda dan Inggris khususnya artikel IV2  yang menyatakan: from 4’ 10’’ north latitude on east coast the boundary-line shall be continued eastward along that parallel, across the island of Sebitik; that portion of the island situated to the north of that parallel shall belong unreservedly to the British North Borneo Company, and the portion south of that pararell to the Netherland.
[20] Annex adalah tambahan stipulatif dalam sebuah tulisan
[21] Ibid
[22] Special Circumstances adalah suatu keadaan khusus yang harus dilalui dan dipenuhi syarat-syarat untuk itu. 

Pembubaran Partai Politik dalam Hukum Acara MK



1.      Pendahuluan

Sumber : Google
Lebih dari satu dekade, eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia makin menguat seiring dengan urgensi wewenang lembaga tersebut sebagai penguji undang-undang. Sejarah pendiriannya pun beragama, Jimly dalam artikelnya menyebutkan bahwa sejarah dan politik hukum pendirian Mahkamah Konstitusi diilhami dari kasus Madison vs Marbury yang kontroversial tersebut. [1] Apalagi, saat itu dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia belum ada lembaga khusus yang menangani persoalan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Judicial Review[2].
Tak hanya itu, kewenangan MK pun diperluas dengan diberikannya kepercayaan untuk memutus sengketa Pemilu, pembubaran partai politik, hingga memutus sengketa antara lembaga negara. Dalam Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 C ayat (1) dan (2) menyebutkan : ” Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ’’
            Mahkamah Konstitusi di banyak negara ditempatkan sebagai elemen penting dalam sistem negara konstitusional modern. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan dorongan dalam penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang lebih baik. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balancesyang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara. Mahkamah Konstitusi melalui amandemen ke-4 UUD 1945 telah menjadi salah satu pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung, dan konstitusi telah memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi, diantaranya adalah kewenangan untuk melakukan pengujian (judicial review) suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. [3]
Kewenangan tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agustus tahun 2003. Pengujian yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 terbatas pada pengujian apakah materi dan pembuatan suatu Undang-Undang telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Sedangkan pengujian atas peraturan lain di bawah Undang-Undang dilakukan di Mahkamah Agung dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1999 tentang Gugatan Uji Materiil. Judicial Review pada prinsipnya merupakan upaya pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Pengujian oleh Hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative act) dan cabang kekuasaan eksekutif (executive act) merupakan konsekuensi dianutnya prinsip check and balances dalam sistem pemisahan kekuasaan (separation of power). Sedangkan dalam sistem pembagian kekuasaan (distribution or division of power) yang tidak mengidealkan prinsip check and balances, kewenangan untuk melakukan pengujian semacam itu berada di tangan lembaga yang membuat aturan itu sendiri.
Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara.
Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang ini mengatur mengenai syarat calon hakim konstitusi secara jelas. Di samping itu, diatur pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian, cara pencalonan secara transparan dan partisipatif, dan pemilihan hakim konstitusi secara obyektif dan akuntabel. Hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang ini memuat aturan umum beracara di muka Mahkamah Konstitusi dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut Undang-Undang ini. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan cepat.
2.      Pembahasan
Ad. 1 Pembubaran Partai Politik
Terkait dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan negara dalam kehidupan yang demokrasi, perlu kiranya memahami kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan proses kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, dan memberikan rakyat kebebasan untuk menentukan kehidupannya. Dalam kehidupan berdemokrasi disuatu negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, dimana hak berserikat dan berkumpul termasuk didalamnya, kiranya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal memutus pembubaran Partai politik perlu ditinjau. Sehubungan dengan keberadaan partai politik sebagai salah satu sarana kehidupan berdemokrasi yang menjadi hak asasi setiap warga negara.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pembubaran Partai Politik dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus pembubaran partai politik.  Begitu pula dalam Pasal 20 Undang Undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, ditegaskan bahwa partai politik bubar apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri; menggabungkan diri dengan partai politik lain; dan terakhir dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang jelas dan tegas menentukan alasan hukum bagi partai politik untuk dibubarkan terdapat pada Pasal 28 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2002 yang berbunyi:  Pengurus partai menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang Undang Tentang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf e, huruf d, dan huruf e, dan partainya dapat dibubarkan.
Pasal 107 Undang Undang No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut berbunyi: “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Barangsiapa yang secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
a. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau pun diduga menganut ajaran Komunisme/Marxixme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxixme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Maksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa pembentukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maksud, tujuan, asas, program kerja dan perjuangan Partai Politik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, berdirinya suatu partai digariskan sebagai berikut:
(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
(2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang. 
(1) Tujuan umum partai politik adalah: 
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 
c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 
d. cita-citanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. 
Kemudian mengenai larangan bagi suatu partai ditegaskan sebagai berikut:
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan : 
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; 
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; 
c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; 
d. nama dan gambar seseorang; atau 
e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain. 
(2) Partai politik dilarang : 
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya; 
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau 
c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia. 
(3) Partai politik dilarang : 
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 
b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; atau 
c. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan. 
(4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. 
(5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. 
Dengan demikian, dari pemaparan pasal-pasal pada perundang-undangan yang berbeda diatas, dapat disimpulkan bahwa indikator penting yang diperhatikan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembubaran Partai Politik, adalah mengacu kepada:
1. Ideologi Partai
2. Asas Partai
3. Tujuan Partai
4. Program Partai
5. Kegiatan Partai Politik yang bersangkutan.
Pasal 68 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Bagian
Kesepuluh Mengenai Pembubaran Partai Politik menyebutkan: 
(1) Pemohon adalah Pemerintah
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi,
asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pembubaran partai politik dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan pemerintah, atau dalam hal ini lembaga eksekutif. Dalam permohonannya pemerintah harus memaparkan alasan seputar pembubaran tersebut, berdasarkan indikator-indikator diatas, yaitu Ideologi Partai, Asas Partai, Tujuan Partai, Program Partai, Kegiatan Partai Politik yang bersangkutan. Sehingga sesuai dengan hukum yang mengatur tentang mekanisme pembubaran partai oleh Mahkamah Konstitusi.
Kemudian yang dapat menjadi alat bukti sah terkait pembubaran suatu partai politik, adalah:
1. Berkas Anggran Dasar
2. Berkas Anggaran Rumah Tangga
3. Laporan-Laporan, serta surat-surat mengenai keterangan pihak-pihak terait.
4. Saksi
5. Keterangan Pihak-pihak terkait, dan
6. Alat-alat bukti lainnya. 
Menurut Jimly, pembubaran Partai Politik dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, apabila suatu partai politik terbukti melakukan: 
1. Kegiatan yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kegiatan yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam memelihara persahabatan
dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia. 



[1] Prof. Jimly Ashiddiqie, Sejarah Constitutional Review dan Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi
[2] Menurut Sri Sumantri dalam Mekanisme Judicial Review, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) 2005 menyebutkan bahwa “…Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
[3] Analisis Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Suatu Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial Review) Di Indonesia